Minggu, 31 Maret 2013

aplikasi komputer perbankan syariah



SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
ABU UBAID
A.      Riwayat Hidup Abu Ubaid
Abu Ubaid memiliki nama lengkap al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid al-Harawi al-Azadi al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah, Khurasan, sebelah barat laut Afghanistan. Setelah memperoleh ilmu yang memadai di kota kelahirannya, pada usia 20 tahun ia pergi berkelana untuk menuntut ilmu ke berbagai kota seperti Kufah, Basrah dan Baghdad. Ilmu- ilmu yang dipelajarinya antara lain adalah tata Bahasa Arab, qira’at, tafsir, hadith dan fiqih. Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik (Gubernur Thughur di masa Harun al-Rasyid) mengangkat Abu Ubaid sebagai qadhi (hakim) di Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, beliau tinggal di Baghdad selama 10 tahun. Pada 219 H, setelah berhaji beliau menetap di Makkah sampai wafatnya pada 224 H.

B.       Karya Abu Ubaid
Hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu,qawaid al- Fiqh, Syair dan lain-lain. Sedangkan karya terbesarnya adalah Kitab “al-Amwal”. Kitab ini merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua Hijriah. Buku ini juga merupakan rangkuman  tradisi nash (authentic) dari Nabi dan atsar para sahabat dan tabi'in tentang masalah ekonomi. Dalam bukunya tersebut Abu `Ubaid tidak hanya mengungkapkan pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri.
Kitab al-Amwal terbagi dalam beberapa bagian dan bab. Pada bab pendahuluan, Abu Ubaid secara singkat membahas hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya begitu juga sebaliknya. Pada bab selanjutnya, kitab ini menguraikan tentang berbagai jenis pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta landasan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadith. Secara khusus, pembahasan mengenai pendapatan negara tersebut diprioritaskan pada fa’i, khums serta pegalokasiannya. Dari telaah singkat tersebut, nampak bahwa kitab al-Amwal secara khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik (public finance). Selain itu, kitab ini juga menekankan mengenai perpajakan, hukum administrasi, hukum pertanahan dan hukum internasional. Oleh karena itu, kitab ini menjadi salah satu referensi utama tentang pemikiran hukum ekonomi di kalangan para cendekiawan muslim kala itu.  

C.       Pandangan Ekonomi Abu Ubaid
1.    Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Menurut Abu Ubaid, prinsip utama dalam filosofi hukum adalah keadilan. Pengmplementasian dari prinsip tersebut akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Abu Ubaid juga melakukan pendekatan yang berimbang terhadap hak-hak individu, publik dan negara.
Pemikirannya juga menitikberatkan pada kebijakan dan kewenangan khalifah dalam memutuskan perkara selama tidak bertentangan dengan ajaran islam dan kepentingan kaum muslimin.
Otoritas penguasa dalam pembagian tanah taklukan juga diakui. Kepemilikan tanah takulukan ini dapat menjadi hak para penakluk atau membiarkan kepemilikannya tetap pada penduduk setempat. Abu Ubaid juga menekankan bahwa perbendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan penguasa untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, kaum muslimin juga dilarang menarik pajak atas tanah penduduk non-Muslim melebihi  dari apa yang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian.
Sedangkan untuk petugas pengumpul kharaj, jizyah, ushur dan zakat tidak diperkenankan menyiksa masyarakatnya dan di lain sisi, masyarakat diharuskan memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur.
2.    Dikotomi Badui-Urban
Pembahasan mengenai dikotomi badui-urban dilakukan Abu Ubaid ketika menyoroti alokasi pendapatan fai. Ia menjelaskan bahwa bertentangan dengan kaum badui, kaum urban (perkotaan):
·      Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbagai kewajiban administratif dari semua kaum muslimin.
·      Memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
·      Menggalakkan pendidikan melalui proses belajar-mengajar al-Quran dan al-Hadith serta penyebaran keunggulannya.
·      Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud.
·      Memberikan contoh universalime islam dengan sholat berjamaah.
Selain itu, di samping keadilan, Abu Ubaid juga mengatur suatu negara berdasarkan administrasi, pertahanan, pendidikan, hukum dan kasih sayang. Kaum badui yang tidak memberikan kontribusi yang sebesar yang telah dilakukan kaum urban tidak bisa mmeperoleh manfaat pendapatan fai sebanyak kaum urban. Dalam  hal ini, kaum badui hanya dapat menerima fai pada saat terjadi tiga kondisi kritis yaitu:
a.       Ketika terjadi invasi musuh.
b.      Kemarau panjang (qai’ihah).
c.       Kerusuhan sipil (fatq).
Abu Ubaid memperluas cakupan kaum badui dengan memasukkan golongan masyarakat pegunungan dan pedesaan.
3.    Kepemilikan dalam Konteks Kebijakan Perbaikan Pertanian
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik. Secara implisit, ia mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintahan seperti iqta’ tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual atas tanah tandus yang disuburkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian. Oleh karena itu, tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk diolah dan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian dialihkan kepemilikannya oleh penguasa.
Dalam pandangannya, sumber daya publik seperti air, padang rumput dan api tidak boleh dimonopoli seperti hima’. Seluruh sumber daya ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.    Pertimbangan Kebutuhan
Pembagian zakat tidak harus dilakukan secara merata diantara delapan kelompok penerima zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Menurutnya yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari bahaya kelaparan.
Abu Ubaid menggunakan pendekatan untuk mengindikasikan adanya tiga kelompok sosio-ekonomi yang terkait dengan status zakat, yaitu:
·      Kalangan kaya yang terkena wajib zakat.
·      Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat.
·      Kalangan penerima zakat.
5.    Fungsi Uang
Pada prinsipnya, Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yaitu sebagai standar nilai pertukaran (standart of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange). Sebagaimana pernyataannya:
Adalah hal yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaannya untuk membeli sesuatu.”
Abu Ubaid lebih merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai dari emas dan perak tersebut jika dibandingkan dengan komoditas lainnya. Jika kedua benda tersebut juga digunakan sebagai komoditas maka nilai keduanya juaga akan berubah-ubah. Karena keduanya akan memainkan dua peran yang berbeda yaitu sebagai barang yang harus dinilai dan sebagai standar penilaian dari komoditas lainnya.
Secara implisit, Abu Ubaid juga mengakui adanya fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value) ketika membahas jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat. Selain itu, dalam kitab al-Amwal salah satu ciri khasnya adalah membahas tentang keuangan publik (public finance) yaitu tentang timbangan dan ukuran yang biasa digunakan dalam menghitung beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau denda. 



MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
·      Sejarah Berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM)
Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan dampak dari krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Krisis ekonomi, moneter dan multi-dimensi sejak Juli 1997, telah menimbulkan beragam dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di  kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.
·      Produk Dana Pihak Ketiga
A.    Tabungan
1.      Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati. Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat selama jam buka kas di konter BSM atau melalui ATM.
2.      BSM Tabungan Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan dengan akad mudharabah muthlaqah. Nasabah mendapat perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis dengan manfaat asuransi yang dihitung dengan mencari selisih antara target dana dengan saldo saat klaim.
3.      BSM Tabungan Simpatik
Tabungan berdasarkan prinsip wadhiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat yang disepakati.
4.      BSM Tabungan Investa Cendekia
Tabungan berjangka dengan akad mudharabah muthlaqah untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.


5.      BSM Tabunga Mabrur
Tabungan dengan akad mudharabah muthlaqah dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
6.      BSM Tabungan Dollar
Tabungan dengan akad wadhiah yad dhamanah dalam mata uang dollar yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM.
7.      BSM Tabungan Kurban
Tabungan dengan akad mudharabah muthlaqah dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Amil Qurban.
8.      BSM Tabungan Pensiun
Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
9.      Tabunganku
Tabungan perorangan yang diterbitkan secara bersama-sama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B.     Giro
1.      BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
2.      BSM Giro Valas
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang US Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
3.      BSM Giro Singapore Dollar
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
4.      BSM Giro Euro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
C.    Deposito
1.      BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
2.      BSM Deposito Valas
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
·      Produk Pembiayaan
1.      Kredit Modal Kerja
a.       Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
b.      Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
c.       Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
d.      Pembiayaan Resi Gudang
Pembiayaan Resi Gudang adalah pembiayaan transaksi komersial dari suatu komoditas/produk yang diperdagangkan secara luas dengan jaminan utama berupa komoditas/produk yang dibiayai dan berada dalam suatu gudang atau tempat yang terkontrol secara independen (independently controlled warehouse).
e.       Murabahah
Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
2.      Kredit Investasi
a.       Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
b.      Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.



LIQUIDITAS BANK
·      Pengertian Likuiditas Bank
Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Dalam sumber lain disebutkan bahwa likuiditas adalah kemampuan pengadaan uang tunai apabila ia dibutuhkan tanpa harus menjual aktiva jangka panjang dengan merugi di pasar yang tidak menguntungkan.
Sehingga likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash). sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas.
Sedangkan fungsi dari likuiditas secara umum adalah:
a.       Menjalankan transaksi bisnisnya sehari- hari.
b.      Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak.
c.       Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
d.      Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.

·      Manajemen Likuiditas Bank
Manajemen likuiditas bank merupakan kemampuan suatu lembaga perbankan dalam memenuhi kebutuhannya yang bersifat jangka pendek. Kemampuan tersebut antara lain meliputi:
a.       Kemampuan menyediakan dana pada saat nasabah memerlukan penarikan dana depositonya.
b.      Kemampuan menyediakan dana pada saat memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan.
c.       Kemampuan bank dalam menjaga kondisi aktivitas operasional tetap likuid.
Tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalau tidak dipenuhi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman.
Likuiditas bagi bank merupakan masalah yang sangat penting kerena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, nasabah, dan pemerintah. Dalam dunia perbankan sering timbul pertentangan antara kepentingan likuiditas dan profitabilitas. Untuk mempertahankan posisi likuiditas yang tinggi, bank harus menggunakan dana yang seharusnya bias dipinjamkan untuk memperbesar cadangan primer. Dengan demikian, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan akan berkurang. Pengelolaan likuiditas bisa dilakukan dengan dua pendekatan yaitu assets management dan liability management.
A.    Assets management (pengelolaan kekayaan)
Assets management adalah pengelolaan kekayaan yang digunakan untuk alokasi dana/kekayaan untuk berbagai alternatif investasi. Dalam pengeloaan kekayaan ini ada bebarapa pendekatan yaitu:
1.      The pool of funds
Pengelolaan kekayaan dengan pendekatan pool of funds adalah dengan mengumpulkan semua sumber kekayaan menjadi satu dan diperlakukan sebagai sumber dana tunggal tanpa membedakan sumber dananya. Dana yang sudah dikumpulakn menjadi satu akan dialokasikan ke berbagai bentuk kekayaan dengan criteria tertentu. Bentuk alokasi dana tersebut adalah cadangan primer, cadangan sekunder, pinajaman, kekayaan lain-lain, dan investasi jangka panjang.
2.      The assets-allocation
Pada pendekatan ini semua jenis sumber dana dikumpulakan menjadi satu tetapi masing-masing sumber dana dipertimbangkan sifat-sifatnya, tidak menjadi satu sumber dana tunggal. Alokasi dana ini berkaitan dengan sifat masing- masing sumber dana, untuk semua sumber dana yang tingkat perputarannya tinggi maka likuiditasnya juga tinggi. Prioritas pertama alokasi dana adalah untuk kekayaan tetap yang digunakan untuk kegiatan operasional seperti gedung, paralatan, dan sebagainya. Kedua, bank sebaiknya memelihara cadangan primernya untuk memenuhi Kebutuhan likuiditas. Ketiga, bank sebaiknya mengalokasikan dana untuk cadangan sekunder (surat-surat berharga jangka pendek). Prioritas keempatadalah kredit pinjaman yang merupakan sumber pendapatn utama bank. Kelima, bank sebaiknya meminimalkan resiko kekayaanyya dengan melakukan diversifikasi. Investasi padfa saham, obligasi, dan surat berharga jangka panjang sebagai prioritas yang terakhir.
3.      Commercial loan theory
Penekanan pada pendekatan ini adalah pada pinjaman jangka pendek dan yang bersifat self-liquidating. Seorang pengusaha meminjam dana dari bank untuk menghasilkanbarang yang bias dijual dan dari kelebihan penjulan tersebut pengusaha mampu mngembalikan pinjaman bank. Pendekatan ini tidak banyak dipakai karena perkembangan jaman menuntut bank untuk biss melayani kebutuhan nasabah yang juga membutuhkan pinjaman jangka panjang.
4.      Shiftability theory
Teori ini mengemukakan bahwa kondisi suatu perbankan akan terjamin jika bank tersebut menempatkan salah satu kebijakan finansialnya dengan membeli dan memiliki commercial paper (surat berharga) dari perusahaan atau negara dan juga daerah yang menjual obligasi, dimana commercial paper yang dibeli tersebut memiliki prospek dan kondisi yang baik, dan selanjutnya kepemilikan portofolio commercial paper tersebut akan menjadi current asset perusahaan yang sewaktu- waktu bisa diuangkan atau bisa diubah untuk mendukung likuiditas perusahaan.
5.      Doctrine of antipated income.
Teori ini mendasarkan pada kemampuan seorang debitur dalam membayar pinjamannya dengan melihat pada future income debitur yang bersangkutan. Dengan future income seorang  debitur yang semakin baik, maka akan menjamin kelancaran pembayaran secara tepat waktu dan terkendali, sehingga dampak lebih jauh likuiditas bank selalu terjaga. Dengan kata lain jadwal pembayaran seorang debitur dilihat dari segi future income, dan yang harus diingat bahwa tidak setiap debitur selalau bersifat self-liquiditing, karena bisa saja tiba- tiba debitur yang bersangkutan terkena PHK.
B.     Liability management
Bank harus mampu menentukan tingkat bunga yang tepat (pricing) baik untuk lending maupun funding dengan memperhatikan faktor rentabilitas, likuiditas dan risiko. Asset liability management merupakan fungsi manajemen bank yang amat penting  dalam menata portofolio kedua sisi neraca guna tercapainya pendapatan yang maksimal sementara risiko dapat diperhitungkan sebelumnya.
·      Resiko Likuiditas
Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“. Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:
a.       Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana.
b.      Ketepatan dalam mengatur struktur dana.
c.       Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas.
d.      Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya.
Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
1.      Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
2.      Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
3.      Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
4.       Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
5.      Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Oleh karena itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.

·      Penilaian Likuiditas
Untuk menilai likuiditas perusahaan terdapat beberapa rasio yang dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisa dan menilai posisi likuiditas perusahaan, yaitu:
a.      Current Ratio
Current Ratio biasanya digunakan sebagai alat untuk mengukur keadaan likuiditas suatu perusahaan, dan juga merupakan petunjuk untuk dapat megetahui dan menduga sampai dimanakah kiranya kita apabila memberikan kredit berjangka pendek kepada seorang nasabah dapat merasa aman atau tidak. Dasar perbandingan tersebut dipergunakan sebagai alat petunjuk apakah perusahaan yang mandapat kredit itu kira-kira akan mampu ataupun tidak untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kembali atau pada pelunasan pada tanggal yang sudah ditentukan. Dasar perbandingan itu menunjukan apakah jumlah aktiva lancar itu cukup melampaui besarnya kewajiban lancar. sehingga dapatlah kiranya diperkirakan bahwa sekiranya pada suatu ketika dilakukan likuiditas dari aktiva lancar dan ternyata hasilnya dibawah nilai dari yang tercantum di neraca namun masih tetap akan terdapat cukup kas ataupun yang dapat dikonversikan menjadi uang kas di dalam waktu singkat, sehingga dapat memenuhi kewajibannya.
Current ratio yang tinggi maka makin baiklah posisi para kreditor, oleh karena terdapat kemungkinan yang lebih besar bahwa utang perusahaan itu akan dapat dibayar pada waktunya. Hal ini terutama berlaku bila pimpinan perusahaan menguasai pos-pos modal kerja dengan ketat. Di lain pihak ditinjau dari sudut pemegang saham suatu current ratio yang tinggi tak selalu paling menguntungkan, terutama bila terdapat saldo kas yang kelebihan dan jumlah piutang dan persediaan  terlalu besar.
Current ratio ini menunjukkan tingkat keamanan (margin of safety) kreditor jangka pendek, atau kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tetapi suatu perusahaan dengan current ratio yang tinggi belum tentu menjamin akan dapat dibayarnya hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo karena proposisi atau distribusi dari aktiva lancar yang tidak menguntungkan, misalnya jumlah persediaan yang relatif tinggi dibandingkan taksiran tingkat penjualan yang akan datang sehingga tingkat perputaran persediaan rendah dan menunjukkan adanya over investment dalam persediaan tersebut atau adanya saldo piutang yang besar yang mungkin sulit untuk ditagih.
Adapun formulasi dari current ratio (CR) adalah sebagai berikut :
Current ratio= (aktiva lancer : hutang lancar) x 100%
b.      Quick ratio
Rasio ini disebut juga sebagai acid test ratio, yaitu perbandingkan antara aktiva lancar dikurangi persediaan dengan utang lancar. Rasio ini merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya dengan tidak memperhitungkan persediaan, karena menganggap persediaan memerlukan waktu lama untuk direalisir menjadi kas, walaupun pada kenyataannya mungkin persediaan lebih likuid dari piutang. Rasio ini lebih tajam dari pada current ratio karena hanya membandingkan aktiva yang sangat likuid. Jika current ratio tinggi tapi quick ratio rendah, hal ini menunjukkan adanya investasi yang sangat besar dalam persediaan.
Adapun formulasi dari quick ratio adalah sebagai berikut :
Quick Ratio = ( Aktiva Lancar – Persediaan) : (utang lancar) x 100%


3 komentar:

  1. terima kasih, dan mudahan ada info yang lain ...terus semangat dan sukses...amin

    BalasHapus
  2. LuckyClub Casino Site 2021
    Lucky Club luckyclub.live Casino | The latest in innovative online casinos powered by the Lucky Lucky Club offers a huge variety of casino games for all kinds of customers. Rating: 4.4 · ‎Review by LuckyClub.

    BalasHapus
  3. RMS Casino in St. Louis, MD - Dr. McD's
    RMS Casino. 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 포천 출장안마 $ 0.00 $ 0.00 $ 아산 출장마사지 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 $ 0.00 광주광역 출장안마 $ 0.00 $ 나주 출장안마 0.00. 전라북도 출장안마 0.00

    BalasHapus